Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah sebagai bukti bahwa suatu bangunan telah memenuhi persyaratan teknis, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan sesuai dengan fungsi yang direncanakan. SLF sangat penting karena tanpa dokumen ini, sebuah bangunan tidak dapat dinyatakan sah untuk digunakan atau dimanfaatkan, baik untuk hunian, perkantoran, komersial, maupun fasilitas publik.
Kami menyediakan layanan pengurusan SLF secara profesional untuk membantu pemilik atau pengelola bangunan melewati seluruh tahapan proses, mulai dari pemeriksaan dokumen teknis, koordinasi dengan instansi terkait, hingga pendampingan saat inspeksi lapangan. Dengan pengalaman dan pemahaman terhadap regulasi yang berlaku, kami memastikan proses pengajuan menjadi lebih cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Daerah setempat.
Layanan ini tidak hanya memastikan legalitas bangunan, tetapi juga memberikan jaminan bahwa properti Anda aman dan nyaman digunakan. Dengan adanya SLF, risiko hukum dapat diminimalisir, nilai properti meningkat, serta kepercayaan pengguna atau penyewa bangunan semakin kuat. Jadi, pastikan bangunan Anda memiliki Sertifikat Laik Fungsi sebagai bentuk kepatuhan sekaligus perlindungan jangka panjang.

