Perizinan lingkungan merupakan salah satu aspek penting dalam perencanaan dan pengelolaan kegiatan usaha atau pembangunan. Dokumen lingkungan ini berfungsi sebagai bukti kepatuhan perusahaan atau pemilik usaha terhadap regulasi pemerintah, sekaligus sebagai komitmen menjaga keberlanjutan lingkungan hidup. Tanpa dokumen perizinan yang tepat, kegiatan operasional berisiko menghadapi kendala hukum maupun sosial.
Kami menyediakan layanan lengkap pengurusan dokumen lingkungan, mulai dari:
-
UPL/UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) untuk kegiatan dengan dampak lingkungan relatif kecil.
-
RKL/RPL (Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) sebagai acuan bagi usaha yang wajib memiliki AMDAL.
-
DELH/DPLH (Dokumen Evaluasi dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) bagi usaha yang sudah berjalan namun belum memiliki dokumen lingkungan.
-
Pertek Lingkungan (Persetujuan Teknis Lingkungan) sebagai persyaratan teknis dalam perizinan berusaha berbasis risiko.
-
AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) untuk kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak besar dan signifikan.
Dengan dukungan tim berpengalaman, kami membantu penyusunan, koordinasi dengan instansi terkait, hingga pendampingan saat penilaian dokumen. Layanan ini memastikan usaha Anda berjalan sesuai regulasi, ramah lingkungan, dan memiliki izin yang sah secara hukum.

