Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) adalah dokumen resmi yang berfungsi sebagai dasar hukum dan acuan dalam pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. KKPR juga menjadi acuan penting dalam administrasi pertanahan, terutama ketika perusahaan atau perorangan ingin mengajukan perizinan berusaha maupun hak atas tanah.
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja, KKPR menggantikan izin lokasi sebagai salah satu instrumen utama dalam perizinan berusaha berbasis risiko. Dengan adanya KKPR, kegiatan usaha dapat dipastikan sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku, sehingga meminimalisir potensi sengketa lahan maupun pelanggaran pemanfaatan ruang.
Kami menyediakan layanan pengurusan KKPR untuk berbagai kebutuhan, mulai dari kegiatan usaha komersial, industri, properti, hingga pembangunan infrastruktur. Proses yang kami lakukan meliputi konsultasi awal, persiapan dokumen pendukung, pengajuan melalui sistem OSS (Online Single Submission), hingga pendampingan sampai persetujuan terbit.
Dengan memiliki KKPR, pelaku usaha akan lebih mudah mendapatkan legalitas pemanfaatan ruang, memperlancar proses administrasi pertanahan, serta memastikan kegiatan berjalan sesuai aturan tata ruang. Dokumen ini tidak hanya penting untuk kepatuhan hukum, tetapi juga menjadi jaminan kepastian investasi jangka panjang.

