Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan resmi yang wajib dimiliki pemilik atau pengelola bangunan sebelum melakukan pembangunan baru, renovasi, perluasan, pengurangan, maupun pemeliharaan bangunan gedung. PBG berfungsi memastikan bahwa setiap bangunan direncanakan dan dibangun sesuai standar teknis, mencakup aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta kemudahan akses bagi semua pengguna.
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja, PBG menjadi pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Perubahan ini tidak hanya menyederhanakan proses perizinan, tetapi juga menekankan kepatuhan terhadap peraturan teknis bangunan yang lebih modern dan terintegrasi. Dengan memiliki PBG, pemilik bangunan memperoleh legalitas sekaligus perlindungan hukum atas bangunannya.
Kami menyediakan layanan pengurusan PBG secara menyeluruh, mulai dari konsultasi perencanaan, penyusunan dokumen teknis arsitektur dan struktur, pengurusan melalui sistem OSS (Online Single Submission), hingga pendampingan verifikasi teknis oleh instansi berwenang.
Dengan layanan ini, Anda tidak hanya memperoleh izin resmi, tetapi juga jaminan bahwa bangunan dibangun sesuai regulasi, aman digunakan, dan memiliki nilai investasi lebih tinggi. Persetujuan Bangunan Gedung menjadi langkah penting untuk memastikan setiap proyek konstruksi berjalan lancar, legal, dan berkelanjutan.

